Investasi Properti di Indonesia Menjanjikan
"Di Indonesia, harga properti paling murah dengan imbal hasil tinggi."
Investasi di bisnis properti di Indonesia masih menjanjikan di tengah krisis seperti saat ini. Pasalnya, investasi properti di Indonesia memberikan keuntungan dibanding jenis investasi lainnya.
Menurut pengamat properti Panangian Simanungkalit, properti di Indonesia mengalami kemajuan pesat dalam waktu 10 tahun terakhir. "Di Indonesia, properti tidak bisa dibandingkan dengan investasi lain, karena harga properti tidak pernah turun, sehingga properti di sini low risk hi-return," katanya pada Seminar Smart Investment in Financial Crisis di Kantor Marketing Office Epicentrum Kuningan, Rabu, 11 Maret 2009.
Dia menambahkan, properti sebagai investasi pada saat harga-harga lain tertekan seperti yang terjadi saat ini. "Jadi, sekarang adalah waktu tepat berinvestasi properti," ujar Panangian.
Pada prinsipnya, kata Panangian, investasi properti itu membeli pada saat harga rendah dan menjual saat harga tinggi. "Sekarang secara absolut harga turun, itu waktu yang tepat beli properti," tuturnya.
Dia juga mengakui, harga investasi properti di Indonesia, memiliki harga properti yang paling murah dengan imbal hasil yang paling besar dibandingkan negara lainnya di Asia.
Dari hasil rilis Globalguide 2009, diketahui harga properti Indonesia termurah sebesar 1,354 juta/meter persegi, Malaysia 1,366 juta/meter persegi, Thailand 2,492 juta/meter persegi, China 2,697 juta/meter persegi , Singapura 10,723juta/meter persegi, Jepang 15,851 juta/meter persegi, dan Hongkong 16,052 juta/meter persegi.
Harga imbal hasil sewa (rental yields) properti di pusat kota, memasukkan Indonesia sebagai negara yang memberikan imbal termahal di Asia. Sedangkan imbal hasil (yield) Indonesia 11,3 persen, Malaysia 9,2 persen, Thailand 8,0 persen, Jepang 4,9 persen, China 4,4 persen, Singapura 4,0 persen, dan Hongkong 3,7 persen.
Investasi properti, kata Panangian, memiliki resiko bisnis, suku bunga dan inflasi rendah. Sedangkan resiko likuiditas investasi properti moderat. Dibanding investasi lain, semisal obligasi (bond) yang memiliki resiko bisnis tinggi, suku bunga dan likuiditas tinggi, serta resiko akibat inflasi moderat.
Investasi lainnya, dia menambahkan, deposito berjangka sangat terpengaruh inflasi, dengan resiko bisnis, suku bunga serta likuditas rendah. Adapun saham memiliki resiko bisnis, suku bunga dan inflasi tinggi dan resiko likuiditas rendah.
Sumber : VIVAnews
Sebagai daerah yang sedang membangun, kebutuhan akan rumah, ruko, gudang & lahan di Batam cukup tinggi. Kami hadirkan referensi properti terlengkap & siap menjalin kerjasama saling menguntungkan dalam sewa – jual – beli dan investasi. Hubungi : BARELANG PROPERTY – Komplek Ruko Sagulung Mas Indah Blok A No.22 Batu Aji - Batam Hp 081372150633 / 08566559633/ 081333399184 / 087894128666 Fax 0778-391515 Email: barelangproperty@gmail.com
Beli Rumah, Beli Ruko, Beli Properti, Beli Property, Investasi properti, Investasi property, Tips Property, Tips Properti, Rumah Batam, Ruko Batam, Rukan Batam, Biro Jasa, Batam, Barelang, Kepri, Kepulauan Riau, Indonesia, , alokasi lahSertifikat, Sertifikasi, KSB, Kavling Siap Bangun, Akta Notaris, Barelang Property, properti, property, realty, realestate, ruli, rumah liar, tanah, land, lahan, Ijin batam, perijinan batam, izin batam, perizinan bataman, bp batam, OB, otorita batam, pemko batam, sertifikat tanah, akta notaris, permohonan alokasi lahan, alokasi lahan batam, batam, barelang, kepri, kepulauan riau, pembebasan lahan batam, penggusuran batam, pembebasan tanah batam, tim terpadu batam, satpol pp batam, satuan polisi pamong praja batam, markus batam, makelar kasus batam, calo kasus batam, pengadilan negeri batam, pengadilan batam, kejaksanaan batam, kepolisian batam, polisi batam, jaksa batam, hakim batam, pengacara batam, batam lawyer, bangunan batam, kpr batam, kredit pemilikan rumah batam, kredit pemilikan ruko batam, BTN Batam, BPN Batam, Badan Pertanahan Batam
Salam Sukses By:
Master Internet Marketer Indonesia
http://momoncomputer.blogspot.com/
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 29 September 2012
Investasi Properti di Indonesia Menjanjikan
Minggu, 23 September 2012
Jasa Pengurusan Sertifikasi KSB (Kavling Siap Bangun) di Batam – BARELANG PROPERTY Hp 08566559633
Jasa Pengurusan Sertifikasi KSB (Kavling Siap Bangun) di Batam – BARELANG PROPERTY Hp 08566559633
Ribuan KSB (Kavling Siap Bangun) di Batam Belum Verifikasi Ulang
Verifikasi ulang 48 ribu kavling siap bangun (KSB) yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam, baru dilakukan di kawasan Sagulung. Di wilayah tersebut, sekitar 10.000 dari 11.000-an pemilik KSB telah melakukan verifikasi ulang. Masih ada sekitar 1000-an pemilik KSB yang belum melakukan verifikasi ulang yang dijadwalkan akan berakhir pada 30 April 2012 untuk kawasan Sagulung.
Oleh: Zaki Setiawan, Liputan Batam
Kasubid Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti menyatakan, kewajiban bagi pemilik KSB untuk registrasi ulang dilakukan dalam rangka penertiban kepemilikan lahan. Hal itu karena banyaknya indikasi adanya dokumen kepemilikan palsu dan tumpang tindih kepemilikan lahan. Verifikasi ulang dilakukan BP Batam sejak Februari 2012 lalu hingga Agustus 2012 mendatang.
Ke-48 ribu KSB tersebar di sejumlah titik di Kota Batam, di antaranya Kecamatan Sagulung, Sei Beduk, Nongsa dan Batam Kota. Setelah KSB di Kecamatan Sagulung, verifikasi ulang akan dilanjutkan pada KSB di Kecamatan Sei Beduk.
"Di Sagulung, masih ada seribuan kavling yang belum daftar ulang. Kita masih menunggu, mungkin menjelang masa registrasi ulang berakhir, mereka baru mendaftar. Setelah itu, verifikasi akan dilanjutkan ke Kecamatan Sei Beduk," ujarnya di Batam Centre, kemarin.
Namun jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pemilik KSB tidak mendaftar ulang, kata Ponco, maka kepemilikannya akan diambil alih. Jika tidak didaftarkan, maka pemilik dianggap tidak membutuhkan.
Sementara terkait surat kavling ganda, BP Batam akan menentukan dan memutuskan kepemilikannya, berdasarkan ketentuan yang ada. Dalam verifikasi ulang yang telah dilakukan hingga saat ini, terdapat sekitar 2.000 kavling timpa atau kepemilikan ganda.
"Kalau terdapat kavling timpa dan dua-duanya melakukan registrasi ulang, maka pemilik yang kita akui adalah yang terakhir," tegasnya.
Dia mengingatkan, saat mendaftar ulang, pemilik kavling tidak wajib menyertakan bukti pemasangan listrik dan air bersih. Alasannya, bukti itu akan disertakan saat pembangunan sudah dilakukan.
"Bagi pemilik yang belum membangun, diberikan waktu 3 bulan setelah verifikasi ulang dan telah mendapatkan surat yang sah. Saat itu, syarat melampirkan pemasangan air bersih dan listrik juga harus disampaikan ke BP," ungkap Ponco.
Sementara satu warga yang memiliki dua kavling siap bangun, diakui tidak masalah. Asalkan, lahan dimaksud tidak diterima oleh orang yang sama secara langsung dari BP Batam. "Kalau dia mendapatkan kavling dengan membeli dari orang lain, tidak masalah. Tapi kalau langsung mendapatkan dari BP Batam, itu tidak mungkin," imbuhnya.
Bagi kavling yang akhirnya ditarik kembali, selanjutnya akan dialokasikan bagi warga Batam lainnya. Seperti korban penggusuran dari rumah liar dan belum memiliki rumah selama ini.
Sumber : HaluanKepri
Batam, Barelang, Kepri, Kepulauan Riau, Indonesia, Sertifikat, Sertifikasi, KSB, Kavling Siap Bangun, Akta Notaris, Barelang Property, properti, property, realty, realestate, ruli, rumah liar, tanah, land, lahan, Ijin batam, perijinan batam, izin batam, perizinan batam, alokasi lahan, bp batam, OB, otorita batam, pemko batam, sertifikat tanah, akta notaris, permohonan alokasi lahan, alokasi lahan batam, batam, barelang, kepri, kepulauan riau, pembebasan lahan batam, penggusuran batam, pembebasan tanah batam, tim terpadu batam, satpol pp batam, satuan polisi pamong praja batam, markus batam, makelar kasus batam, calo kasus batam, pengadilan negeri batam, pengadilan batam, kejaksanaan batam, kepolisian batam, polisi batam, jaksa batam, hakim batam, pengacara batam, batam lawyer, rumah batam, ruko batam, bangunan batam, kpr batam, kredit pemilikan rumah batam, kredit pemilikan ruko batam
Salam Sukses By:
Master Internet Marketer Indonesia
http://momoncomputer.blogspot.com/
Ribuan KSB (Kavling Siap Bangun) di Batam Belum Verifikasi Ulang
Verifikasi ulang 48 ribu kavling siap bangun (KSB) yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam, baru dilakukan di kawasan Sagulung. Di wilayah tersebut, sekitar 10.000 dari 11.000-an pemilik KSB telah melakukan verifikasi ulang. Masih ada sekitar 1000-an pemilik KSB yang belum melakukan verifikasi ulang yang dijadwalkan akan berakhir pada 30 April 2012 untuk kawasan Sagulung.
Oleh: Zaki Setiawan, Liputan Batam
Kasubid Pengelolaan Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti menyatakan, kewajiban bagi pemilik KSB untuk registrasi ulang dilakukan dalam rangka penertiban kepemilikan lahan. Hal itu karena banyaknya indikasi adanya dokumen kepemilikan palsu dan tumpang tindih kepemilikan lahan. Verifikasi ulang dilakukan BP Batam sejak Februari 2012 lalu hingga Agustus 2012 mendatang.
Ke-48 ribu KSB tersebar di sejumlah titik di Kota Batam, di antaranya Kecamatan Sagulung, Sei Beduk, Nongsa dan Batam Kota. Setelah KSB di Kecamatan Sagulung, verifikasi ulang akan dilanjutkan pada KSB di Kecamatan Sei Beduk.
"Di Sagulung, masih ada seribuan kavling yang belum daftar ulang. Kita masih menunggu, mungkin menjelang masa registrasi ulang berakhir, mereka baru mendaftar. Setelah itu, verifikasi akan dilanjutkan ke Kecamatan Sei Beduk," ujarnya di Batam Centre, kemarin.
Namun jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pemilik KSB tidak mendaftar ulang, kata Ponco, maka kepemilikannya akan diambil alih. Jika tidak didaftarkan, maka pemilik dianggap tidak membutuhkan.
Sementara terkait surat kavling ganda, BP Batam akan menentukan dan memutuskan kepemilikannya, berdasarkan ketentuan yang ada. Dalam verifikasi ulang yang telah dilakukan hingga saat ini, terdapat sekitar 2.000 kavling timpa atau kepemilikan ganda.
"Kalau terdapat kavling timpa dan dua-duanya melakukan registrasi ulang, maka pemilik yang kita akui adalah yang terakhir," tegasnya.
Dia mengingatkan, saat mendaftar ulang, pemilik kavling tidak wajib menyertakan bukti pemasangan listrik dan air bersih. Alasannya, bukti itu akan disertakan saat pembangunan sudah dilakukan.
"Bagi pemilik yang belum membangun, diberikan waktu 3 bulan setelah verifikasi ulang dan telah mendapatkan surat yang sah. Saat itu, syarat melampirkan pemasangan air bersih dan listrik juga harus disampaikan ke BP," ungkap Ponco.
Sementara satu warga yang memiliki dua kavling siap bangun, diakui tidak masalah. Asalkan, lahan dimaksud tidak diterima oleh orang yang sama secara langsung dari BP Batam. "Kalau dia mendapatkan kavling dengan membeli dari orang lain, tidak masalah. Tapi kalau langsung mendapatkan dari BP Batam, itu tidak mungkin," imbuhnya.
Bagi kavling yang akhirnya ditarik kembali, selanjutnya akan dialokasikan bagi warga Batam lainnya. Seperti korban penggusuran dari rumah liar dan belum memiliki rumah selama ini.
Sumber : HaluanKepri
Batam, Barelang, Kepri, Kepulauan Riau, Indonesia, Sertifikat, Sertifikasi, KSB, Kavling Siap Bangun, Akta Notaris, Barelang Property, properti, property, realty, realestate, ruli, rumah liar, tanah, land, lahan, Ijin batam, perijinan batam, izin batam, perizinan batam, alokasi lahan, bp batam, OB, otorita batam, pemko batam, sertifikat tanah, akta notaris, permohonan alokasi lahan, alokasi lahan batam, batam, barelang, kepri, kepulauan riau, pembebasan lahan batam, penggusuran batam, pembebasan tanah batam, tim terpadu batam, satpol pp batam, satuan polisi pamong praja batam, markus batam, makelar kasus batam, calo kasus batam, pengadilan negeri batam, pengadilan batam, kejaksanaan batam, kepolisian batam, polisi batam, jaksa batam, hakim batam, pengacara batam, batam lawyer, rumah batam, ruko batam, bangunan batam, kpr batam, kredit pemilikan rumah batam, kredit pemilikan ruko batam
Salam Sukses By:
Master Internet Marketer Indonesia
http://momoncomputer.blogspot.com/
Label:
Akta Notaris,
Barelang Property,
Ijin batam,
Kavling Siap Bangun,
KSB,
lahan,
land,
perijinan batam,
properti,
property,
Realestate,
realty,
ruli,
rumah liar,
Sertifikasi,
sertifikat,
tanah
Langganan:
Postingan (Atom)


